KURSOR

Kamis, 03 November 2016

SMA BERGERAK

LANGKAH 12 DAN MASALAH LIMA (MATSAILUL KHAMSAH)



MAKALAH
Diajukan sebagai salah satu syarat kelulusan
Mata Pelajaran Pendidikan Kemuhammadiyahan II

Oleh
Ardi Kismawan
Dalila Muthi Karima





JURUSAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA) 2
SMA MUHAMMADIYAH 1 METRO

2014 M/1435 H


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Organisasi oleh lembaga Agama sekarang sudah berkembang besar. Salah satu organisasi itu adalah Muhammadiyah. Dengan adanya kader-kader Muhammadiyah yang sekarang dan yang akan datang. Akan membuat organisasi Muhammadiyah ini berkembang dan akan terus berkembang. Muhamadiyah sudah akrab ditelinga masyarakat pada umumnya.
Adapun arti Muhammadiyah yaitu orang-orang yang meyakini bahwa Muhammad.saw adalah utuan Allah.swt yang terakhir. Semua amal usaha Muhammadiyah tak lain adalah untuk dakwah amar ma’ruf nahi mungkar yang bersumber dari Al-Quran dan sunnah.
Dengan demikian siapapun yang beragama Islam maka dia adalah orang-orang Muhammadiyah, tanpa dilihat atau dibatasi oleh perbedaan organisasi, golongan bangsa, geografis, suku, dan bangsa. Berdirinya Muhammadiyah juga dengan maksud untuk mencontoh dan menteladani Nabi Muhammad.saw dalam menegakan agama Islam semata-mata demi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
1.2 Tujuan
  1. Untuk menggali informasi lebih dalam tentang Langkah 12 dan Masalah 5 Muhammadiyah.
  2. Untuk memenuhi tugas Kemuhammadiyahan.
  3. Merangkum dari berbagai buku Kemuhamadiyahan.
  4. Untuk memudahkan pembaca mengambil informasi dan ilmu dari berbagai sumber dalam satu makalah.
1.3 Rumusan Masalah
  1. Apakah tujuan dari di ciptakannya Langkah 12 Muhammadiyah?
  2. Apa saja isi dari Langkah 12 Muhammadiyah?
  3. Apa saja yang termasuk dalam Masalah 5 Muhammadiyah?
  4. Mengapa masalah 5 dalam Muhammadiyah harus dipahami?
  5. Apa saja yang menjadi kendala dalam melaksanakan masalah 5 tersebut?






BAB II
PEMBAHASAN

A.    12 Langkah Muhammadiyah

Salah satu agenda besar Muhammadiyah pada masa kepemimpinan KH. Mas Mansur (1936-1942), yang dikenal dengan “Langkah Dua Belas Muhammadiyah”, yang direncanakan tahun 1938-1940 adalah “Menuntut Amalan Intiqad”. Ini merupakan langkah keempat dari dua belas langkah, yang digerakkan. KH. Mas Mansur mengawali penjelasan tentang langkah keempat ini dengan sebuah penjelasan oleh Ibnu AbdilBarr, Al-Bazzar, dan Anas, yang menyatakan bahwa bertuntung bagi orang yang selalu disibukkan untuk menyelidiki aib dirinya sendiri, sehingga tidak sempat untuk menyelidiki aib orang lain”. (Ibnu Abdil Barr, Al-Bazzar, Baihaqi, hadis hasan karena isnadnya tidak terlalu kuat. Syekh Albani menyatakan sanadnya dhaif, tetapi maknanya benar).
       Intiqad dari kata “naqd”, artinya kritik, koleksi dan meneliti. Intiqad oleh Mas Mansur dimaknai dengan senatiasa melakukan perbaikan diri. Ini semakna dengan istilah yang berkembang ditentang masyarakat dengan istilah muhasabah al-nafs (interopeksi diri atau self correction atau zelf correctie). Tentang muhasabah ini Amirul Mukminin Umar Khattab radhiyallahu’anhu pernah mengatakan: Hisablah dirimu sbelum engkau dihisab, dan timbang-timbanglah amalanmu sebelum engkau ditimbang. Sesungguhnya hisab atas diri sendiri itu  adalah pertobatan dari segala kemaksiatan sebelum datang kematian dengan taubat nasuha (Ihya Ulumuddin). Dalam komteks perjuangan dan dakwah, KH. Mas Mansur menegaskan, bahwa segala usaha dan pekerjaan kita disamping diperbesar, dikembangkan, tetapi jangan lupa untuk selalu diperbaiki, setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh, teliti dan cermat. Kesadaran untuk selalu meniliti dan merenungkan apa yang telah dikerjakan demi kebaikan di masa mendatang.

       Intiqad atau koreksi diri harus dilakukan di atas landasan iman dan taqwa kepada Allah dan ditujukan untuk menambah ketaqwaan kepada Allah. Hasil intiqad, penyelidikan dan perbaikan ini dalam gerakan Muhammadiyah , harus dimusyawarahkan dengan dasar dan tujuan untuk mendatangkan maslahat (manfaat) dan menjauhkan madharat (jalbul mashalih wa darulmafasid). Dan, menjauhkan madharat (darulmafasid) harus didahulukan dari pada yang pertama (jalbul mashalih).
        Demikian jelas KH. Mas Mansur. Intiqad adalah amal yang dapat mendatangkan kebaikan dan kesempurnaan, bahkan ia merupakan suatu syarat yang pokok dalam usaha menuju perbaikan dan kesempurnaan. Dengan intiqad, baik secara pribadi maupun jamaah, kita akan dapat mengetahui segala apa yang ada pada kita, yang baik dan yang buruk. Dengan demikian akhirnya kita dapat menambah apa-apa yang telah baik dan dapat merubah segala yang tidak atau kurang baik. Pekerjaan intiqad itu suatu amal yang terpuji dan diperintahkan agama islam. Oleh sebab itu amal intiqad harus menjadi langkah Muhammadiyah.[1]
Istilah langkah 12 telah di populerkan pada masa jabatan K.H Mas Mansur. Namun dalam perjalanan Muhammadiyah atau khittah muhammadiyah. Dengan perumusan kembali khitah muhammadiyah dalam setiap mukhtamar, bukan berarti khitah yang telah di rumuskan pada dasarnya merupakan garis perjuangan yang bersifat umum. Selama isi khitah masih relevan dengan keaadaaan yang dihadapi oleh muhammadiyah, maka khitah tersebut masih berlaku. Istilah 12 langkah muhammadiyah sebenarnya tidak terdapat dalam dokumen resmi muhammadiyah. Berdasar dari hoofdbestuur moehammadijah yogyakarta tanggal 7 mei 1939, no 295/ E lampiran, dari hal : muqadimah tafsir langkah muhammadiyah, istilah yang dipakai adalah : langkah muhammadiyah itu berisi 12 angka, maka lebih populer dengan istilah 12 langkah muhammadiyah.[2]


B.     Matan Langkah Muhammadiyah Tahun 1938-1940
Muhammadiyah dengan sungguh-sungguh Melangsungkan langkahnya yang lebih luas dan menetapkan jejaknya yang kokoh, dalam tahun 1938-1940, langkah ini timbul karena dalam organisasi sering timbul kejenuhan, kebosanan, dan tidak semangat. Langkah-langkah tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Memperdalam Masuknya Iman

Iman adalah suatu keyakinan dalam hati yang tidak boleh di campuri oleh keragu-raguan dan dipengaruhi oleh prasangka. Disamping itu, manifestasi dari keyakinan tersebut harus di ucapkan dengan lisan dan diwujudkan dalam segala perbuatan. Sebagaimana sabda Nabi :

اَلإيماَنُ عَقَدُ بَقَلبِ وَاِقرَارُ باِلِّسَانِ وَعَمَلُ بِالأَرْكَانِ           
Iman adalah kepercayaan di dalam hati, diucapkan dengan lisan dan di amalkan dengan perbuatan. [H.R. Ibn Majah]

Kepercayaan adalah hal yang fundamental dalam lisan, ia menjadi titik tolak permulaan muslim. Oleh karena itu , hidup tentunya berdasarkan atar kepercayaan diri. Tinggi rendahnya kepercayaan akan memberikan corak kepada setiap kehidupan seseorang.[3]
Dalam Muhammadiyah iman itu ditablighkan, disiarkan dengan selebar-lebarnya, yakni diberi riwayatnya dan diberi dalil buktinya, dipengaruhkan dan digembirakan, saampai iman itu mendarah daging, masuk ditulang sumsum dan mendalam di hati sanubari kita, sekutu-sekutu Muhammadiyah seumumnya.[4]

2. Memperluas Faham Agama
Islam adalah agama yang memberikan kemudahan. Maka sudah menjadi tugas kita untuk menampilkan wajah islam yang sesungguhnya. Tidak ada amalan yang di persulit dalam islam, melainkan atas kehendaknya sendiri. “mudahkanlah, dan jangan kamu mempersulit, serta gembirakanlah, dan jangan membikin orang lari”

إنَّ الدِّ ينَ يَّسِرُ وَلَن يُّسَاجِ الدِّينَ اَحَد إلَّاغَلِبَهُ فَسَدَدُوا وَ قَارَبُوا وَابَشَرُوا وَاسْتَعِيْنُوا
 “Sesungguhnya agama itu ringan, dan tiada seseorang yang memberat-beratkan agama, melainkan ia dikalahkan oleh agama. Maka hendaklah kamu sekalian menjalankan agama itu dengan lurus, berdekat-dekatlah dan bergembiralah. Bermohonlah pertolongan pada waktu pagi dan sore dan sebagian waktu malam”.[H.R. Bukhari]
Menilik hadist tersebut, teranglah bahwa ajaran agama itu mudah dan ringan. Dan keringanan agama islam itu menyebabkan:
·         hukum-hukum Islam itu dapat berubah berubah dengan mengingat keadaan seseorang.
·         agama islam tidak mengikat faham.[5]
Seharusnya faham agama yang sesungguhnya (murni) dibentangkan seluas-luasnya, di uraikan dan diperbandingkan,[6] sehingga para anggota muhammadiyah mengerti dan meyakinkan bahwa agama islam yang paling benar, ringan dan berguna. Hingga merasa nikmat mendahulukan amalan keagamaan itu.

3. Membuahkan Budi Pekerti
Keindahan seseorang dapat dilihat dari budi pekerti yang di miliki. Dengan budi pekerti yang baik maka Allah semakin cinta.
Dan orang orang yang disampingnyapun menjadi senang. Ingatlah, bahwa salah satu penunjang kesuksesan seseorang adalah karena ia memiliki budi pekerti yang baik. Adapun budi pekerti adalah prilaku mulia yang dimiliki seseorang dalam setiap tindakannya. Sebagai pelajar muhammadiyah, harus berusaha untuk mengamalkan akhlak yang terpuji (mahmudah). Hal demikian dapat terwujud dalam hati kalian ketika terdapat perasaan takut kepada Allah. Beberapa akhlak yang harus dipakai oleh orang mukmin, khususnya pelajar muhammadiyah yaitu:
·         Takut kepada Allah
·         Menepati perjanjian
·         Benar
·         Rahmat dan mahabbah kepada sesama hamba Allah, khususnya kepada sesama mukmin.[7]
Maka hendaklah diterangkan dengan jelas tentang budi pekerti ( akhlaq) yang terpuji (mahmudah) dan sifat yang tercala mudzmumah), dibahas pemakainya akhlak – akhlak yang terpuji dan menjalankan sifat yang tercala, sehingga amalan para anggota muhammadiyah berbudi pekerti yang baik lagi berjasa.[8]

4. Menuntun Amalan Intiqad
Hendaklah senantiasa melakukan perbaikan diri kita sendiri (self correctif), segala usaha dan pekerjaan kita, kecuali diperbesarkan, supaya diperbaiki juga.
Buah penyelidikan perbaikan itu dimusyawarahkan ditempat yang tentu, dengan dasar mendatangkan maslahat dan menjauhkan madlarat.[9]

Artinya: Sesungguhnya kami telah memperingatkan kepadamu (hai orang orang kafir ) siksa yang dekat, pada hari manusia melihat apa yang telah di perbuat oleh kediua tanganya; dan orang kafir berkata “ alangkah baiknya sekiranya aku dahulu tanah” Q.S. An-Naba’: 40).[10]
Syekh ibn al-arabi ra, berkata: “Yang di maksud dengan tanah adalah keberadaaanya sebagai sesuatu yang hina, dan itulah tujuan ibadah, karena ibadah adalah penghinaan diri, dan penghambaan.[11]
Tidak ada manusia yang sempurna, tapi bukan berarti ketidak sempurnaan itu menjadikan tidak adanya uppaya untuk menjadi hamba manusia yang lebih baik. Allah sangat senang kepada hamba-Nya yang senantiasa melakukan perbaikan. Intiqad adalah syarat pokok dalam usaha menuju perbaikan dan kesempurnaan. Dengan intiqad akan dapat diketahui  segala yang baik  atau tidak baik. Dengan intqad bisa menambah apa yang bernilai baik yang membuang segala apa yang tidak baik.
Pekerjaan intiqad  adalah amalan yang di perintahkan oleh Allah. Perbuatan intiqad tidak hanya dilakikam pada diri sendiri melainkan dperuntukan bagi teman sejawat dan badan yang dikelola oleh beberapa orang (lembaga). Ketiga macam intiqad resebut mempunyai jalan dan cara sendiri sendiri. Cara intiqad pada diri sendiri tidak boleh digunakan untuk intiqad  kepada teman, demikian pula sebaliknya. intiqad kepada diri sendiri.
 Agar bisa membuahkan budi pekerti sebagai mana yang terdapat pada langkah ketiga muhammadiyah. Adapun jalan yang di amalkan adalah:
  1. Intiqad kepada diri sendiri adalah kewajiban yang tidak boleh dilalaikan oleh setiap orang.
·         Sediakan waktu paling tidak sekali dalam seminggu untuk membaca Al- Quran dan Hadist denga fikiran yang tenang dan hati yang suci. Kemudian mencocokkan apa yang teah di baca tersebut dengan diri sendiri.
·         Bermuhasabah sebelum tidur sejenak kita pikirkan tindakan apa saja yang sudah kita lakukan hari ini.
  1. Intiqad kepada teman sejawat
Perbaikan kepada orang lain juga harus menjadi dasar dan tujuan setiap kaum muslimin. Perbaikan terhadap di lakukan ketika terbukti kesalahanya, setelah melakukan penyelidikan secara benar. Jalan untuk perbaikan bagi orang lain di lakukan demi mengamalkan amar ma’ruf nahi mungkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran). Dalam memberikan peringatan harus sesuai dengan situasi dan kondisi dengan menggunakan dasar “menarik kemaslahatan dan menjauhkan mudharat” serta di iringi dengan hikmah dan bijaksana.

  1. Intiqad kepada suatu badan yang di kelola oleh beberapa orang (lembaga)
Hal ini di bagi menjadi 2:
1) intiqad kepada persyarikatan  atau mejelisnya sendiri
2) intiqad kepada persyarikatan atau majelis lain

Cara melakukan intiqad :
Pertama, perserikatan atau majelis melakukan evaluasi, refleksi dan introspeksi terhadap kebijakan, program dan kegiatan yang disusun maupun yang sudah di laksanakan. Dengan cara ini perserikatan atau majelis akan menemukan kebaikan dan kekurangan atau kelemahan kemudian memperbaiki kekurangan atau kelemahannya.
Kedua, perserikatan atu mejelis memperbanyak amar ma’ruf nahi mungkar di dalam dan di luar perserikatan atau majelis.[12]

5. Menguatkan persatuan.

Hendaklah menjadikan tujuan kita juga, akan menguatkan persatuan organisasi dan mengokohkan pergaulan persaudaraan kita serta mempersamakan hak-hak dan mendekatkan lahirnya pikiran-pikiran kita.[13]

Artinya: “Dan berpeganglanh kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadikanlah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan Ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” [Q.S. Ali-Imran : 103 ][14]

Hidup akan lebih indah jika senantiasa meguatkan persatuan organiasasi dan mengokohkan persaudaraan. Persatuan didakwahkan oleh agama islam dan di contohkan oleh para Nabi Muhammad s.a.w. Semua hal yang mendatangkan  persatuan di perintahkan dalam islam.
 Sebaliknya segala sesuatu yang mendatangkan perselisihan di larang dalam islam. Kesatuan merupakan salah satu syarat pokok dalam meraih kekuatan. Adanya kerajaan-kerajaan atau perkumpuan yang utuh di sebabkan adanya persatuan. Kesatuan diraih dengan penuh kesabaran melalui penguat organisasi, mengokohkan persaudaraan, mempersamakan hak-hak dan memberikan kemerdekaan pada lahirnya pemikiran-pemikiran.
Dasar pergaulan menurut tuntunan alquran dan  hadist  adalah:
a. Mencintai saudaranya sebagaimana cinta dan sayang kepada dirinya sendiri.
b. Memberi maaf akan kesalahan dan menyambung persaudaraan.
c. menghargai diri, kemanusiaan, dan hak milik orang lain.

6. Menegakan keadilan

Keadilan itu harus di jalankan sebagai mana mestinya, walaupun akan membahayakan dirinya sendiri.  Ketetapan yang seadil adilnya harus dibela dan di pertahankan dimana saja.[15]

 Artinya : “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang  yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, berlaku adilah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertawakalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan” (Q.S. Al-Maidah : 8)[16]

7. Melakukan kebijaksanaan.
Dalam setiap gerak, tidak boleh melupakan hikmah (kebijakansanaan). Hikmah hendaklah disandarkan kepada kitabullah dan sunnah rasulullah. Kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan kedua pedoman hidup harus kita buang secepatnya, karena itu bukan kebijsanaan yang sesungguhnya.[17]

8. Menguatkan majlis tanwir
Tanwir mempunyai pengaruh besar dalam kalangan organisasi muhammadiyah yang menjadi tangan kanan yang bertenaga di sisi PP Muhammadiyah. Karena wajiblah tanwir di perteguhkan dan di atur sebaik-baiknya. sehingga kita sekutu-sekutu Muhammadiyah mengerti perluasan Agama Islam, itulah yang paling benar, ringan dan berguna, maka mendahulukanlah pekerjaan keagamaan itu.[18]

9. Mengadakan konferensi bagian
Untuk mengadakan garis yang tetentu dalam langkah- langkah dan perjuangan kita, hendaklah diadakan musyawarah- musyawarah.
Terutama untuk hal yang khusus dan penting seperti usaha- usaha da’wah islam di seluruh indonesia dan lain-lain.

10. Mempermusyawarahkan putusan

Agar dapat keringanan dan dipermudahkan pekerjaan, maka hendaklah setiap ada keputusan yang mengenai kepala Majlis(Bagian), dimusyawarahkanlah dengan yang bersangkutan itu ledih dahulu, sehingga dapatlah mentanfidzkan dengan cara mengahasilkannya dengan segera. atau menghasilkan keputusan secara tepat.[19]

11. Mempertajam gerak langkah

Pandangan kita hendaklah di pertajam, mengawasi gerak kita yang ada dalam muhammadiyah, baik mengenai yang sudah lalu, baik yang telah berjalan, sedang berlangsung maupun yang akan datang/ berkembang.[20]

12. Mempersabungkan gerakan luar

Kita berdaya-upaya akan memperhubungkan diri kepada iuran (ekstern), lain-lain persyarikatan dan pergerakan di Indonesia, dengan dasar Silaturahim, tolong-menolong dalam segala kebaikan, yang tidak mengubah asasnya masing-masing terutama perhubungan kepada persyarikatan dan pemimpin Islam.[21]

Langkah ke-1 sampai ke-7 merupakan langkah ilmu yang mengharuskan adanya penjelasan – penjelasan. Adapun langkah ke-8 sampai langkah terakhir (ke-12) adalah langkah mati, yakni tinggal dipraktikkan.[22]
C.     Masalah Lima (Matsailul Khamsah)

Sejak tahun 1935 upaya perumusan Manhaj Tarjih Muhammadiyah telah dimulai, dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Hoofdbestuur (Pimpinan Pusat) Muhammadiyah. Langkah pertama kali yang telah ditempuh adalah dengan mengkaji “Mabadi’ Khomsah”  (Masalah Lima) yang merupakan sikap dasar Muhammadiyah dalam persoalan agama secara umum.
Karena adanya penjajahan Jepang dan perang kemerdekaan, perumusan Masalah Lima tersebut baru bisa diselenggarakan pada akhir tahun 1954 atau awal 1955 dalam Muktamar Khusus Majlis Tarjih di Yogyakarta.

1.      Agama
Agama yakni agama islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw, ialah apa yang diturunkan Allah di dalam alquran dan yang tersebut dalam sunah yang shahih, berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk untuk kebaikan manusia di dunia dan akhirat.

2.      Dunia
Yang di maksud “urusan dunia” dalam sabda rasululllah saw. “Kamu lebih mengerti urusan duniamu” ialah segala perkara yang tidak menjadi tugasnya para nabi (yaitu perkara-perkara / pekerjaan-pekerjaan /urusan-urusan yang diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan manusia).

3.      Ibadah
Ibadah ialah bertaqorrub ( mendekatkan diri ) kepada Allah. Dengan jalan mentaati segala perintah-perintah-Nya, larangan-larangan-Nya dan mengamalkan segala yang di izinkan Allah. Ibadah itu ada yang umum ada yang khusus.
·         Yang umum ialah segala yang diizinkan Allah.
·         Yang khusus ialah apa yang telah ditetapkan. Allah akan perincian-perinciannya. Tingkah dan cara-caranya yang tertentu.

4.      Sabilillah
Sabilillah ialah jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah, berupa segala amalan yang di izinkan Allah untuk memuliakan Kalimat (agama)-Nya dan melaksanakan hukum-hukum-Nya.

5.      Qiyas

1.      Setelah persoalan qiyas dibicarakan dalam waktu tiga kali sidang, dengan mengadakan tiga kali pandangan umum dan satu kali tanya-jawab antara kedua belah pihak ;
2.      Setelah mengikuti dengan teliti akan jalannya pemicaraan dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh kedua belah pihak, dan dengan MENGINSYAFI bahwa tiap-tiap keputusan yang diambil olehnya itu hanya sekedar mentarjihkan di antara pendapat-pendapat yang ada, tidak berarti menyalahkan pendapat yang lain.
Karena Masalah Lima tersebut, masih bersifat umum, maka Majlis Tarjih terus berusaha merumuskan Manhaj untuk dijadikan pegangan di dalam menentukan hukum. Dan pada tahun 1985-1990, yaitu tepatnya pada tahun 1986, setelah Muktamar Muhammadiyah ke-41 di Solo, Majlis Tarjih baru berhasil merumuskan 16 poin pokok-pokok Manhaj Tarjih Muhammadiyah.

D.    Pokok-Pokok Manhaj Majlis Tarjih
Adapun Pokok-Pokok Manhaj Majlis Tarjih ( disrtai keterangan singkat) adalah sbb:
1.      Di dalam beristidlal (mencari dalil yang tidak ada pada nash Alquran dan al-Sunnah, tidak ada pada Ijma dan tidak ada pada Qiyas. [23]), dasar utamanya adalah Al Qur’an dan Al Sunnah al Shohihah.
Ijtihad dan istinbath atas dasar illah terhadap hal-hal yang tidak terdapat dalam nash, dapat dilakukan. Sepanjang tidak menyangkut bidang ta’abbudi (penghambaan diri), dan memang hal yang diajarkan dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Dengan perkataan lain, Majlis Tarjih menerima Ijtihad, termasuk qiyas, sebagai cara dalam menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara langsung. (Majlis tarjih di dalam berijtihad menggunakan tiga macam bentuk ijtihad : Pertama : Ijtihad Bayani : yaitu (menjelaskan teks al Qur’an dan Hadist yang masih mujmal, atau umum, atau mempunyai makna ganda, atau kelihatan bertentangan atau sejenisnya), kemudian dilakukan jalan tarjih. Sebagai contohnya adalah Ijtihad Umar untuk tidak membagi tanah yang di taklukan seperti tanah Iraq, Syam, Mesir kepada pasukan kaum muslimin, akan tetapi dijadikan “Khoroj (pajak bumi)” dan hasilnya dimasukan dalam baitul mal muslimin, dengan berdalil Qs Al Hasyr ; ayat 7-10. Kedua : Ijtihad Qiyas : yaitu penggunaan metode qiyas untuk menetapkan ketentuan hukum yang tidak di jelaskan oleh teks Al Qur’an maupun Hadist, diantaranya : men-qiyaskan zakat tebu, kelapa, lada, cengkeh, dan sejenisnya degan zakat gandum, beras dan makanan pokok lainnya, bila hasilnya mencapai 5 wasak (7,5 kwintal).
Ketiga : Ijtihad Istishlahi : yaitu menetapkan hukum yang tidak ada nashnya secara khusus dengan berdasarkan ilat demi untuk kemaslahatan masyarakat, seperti; membolehkan wanita keluar rumah dengan beberapa syarat, membolehkan menjual barang wakaf yang diancam lapuk, mengharamkan nikah antar agama dll.

2.      Dalam memutuskan sesuatu keputusan, dilakukan dengan cara musyawarah. Dalam menetetapkan maslah Ijtihad, digunakan sistem Ijtihad jama’I. Dengan demikian pendapat perorangan dari anggota majlis, tidak dipandang kuat.
(Seperti pendapat salah satu anggota Majlis Tarjih Pusat yang pernah dimuat di dalam majalah Suara Muhammadiyah, bahwa dalam penentuan awa bulan Ramadhan dan Syawal hendaknya menggunakan Mathla' Makkah. Pendapat ini hanyalah pendapat pribadi sehingga tidak dianggap kuat. Yang diputuskan dalam Munas Tarjih di Padang Oktober 2003, bahwa Muhammadiyah menggunakan Mathla’ Wilayatul Hukmi).

3.      Tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab, akan tetapi pendapat-pendapat madzhab (pemikiran dan penelitian[24] ), dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum. Sepanjang sesuai dengan jiwa Al Quran dan al- Sunnah, atau dasar-dasar lain yang dipandang kuat. (Seperti halnya ketika Majlis Tarjih mengambil pendapat Mutorif bin Al Syahr di dalam menggunakan Hisab ketika cuaca mendung, yaitu di dalam menentukan awal Ramadhan. Walaupun  pendapatnya menyelisih Jumhur Ulama. Sebagai catatan : Rumusan di atas, menunjukan bahwa Muhammadiyah, telah: menyatakan diri untuk tidak terikat dengan suatu madzhab, dan hanya menyandarkan segala permasalahannya pada Al-Qur’an dan Hadist saja. Namun pada perkembangannya, Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan yang mempunyai pengikut cukup banyak, secara tidak langsung telah membentuk madzhab sendiri, yang disebut “ Madzhab Muhammadiyah”, ini dikuatkan dengan adanya buku panduan seperti HPT (Himpunan ke Putusan Tarjih).

4.      Berprinsip terbuka dan toleran dan tidak beranggapan bahwa hanya majlis Tarjih yang paling benar.
Keputusan diambil atas dasar landasan dalil-dalil yang dipandang paling kuat, yang di dapat ketika keputusan diambil. Dan koreksi dari siapapun akan diterima. Sepanjang dapat diberikan dalil-dalil lain yang lebih kuat. Dengan demikian, Majlis Tarjih dimungkinkan mengubah keputusan yang pernah ditetapkan. (Seperti halnya pencabutan larangan menempel gambar KH. Ahmad Dahlan karena kekawatiran terjadinya syirik sudah tidak ada lagi, pencabutan larangan perempuan untuk keluar rumah dll)

5.      Di dalam masalah aqidah ( Tauhid ) , hanya dipergunakan dalil-dalil mutawatir. Keputusan yang membicarakan tentang aqidah dan iman ini dilaksanakan pada Mukatamar Muhammadiyah ke-17 di Solo pada tahun 1929. Namun rumusan di atas perlu ditinjau ulang. Karena mempunyai dampak yang sangat besar pada keyakinan sebagian besar umat Islam, khususnya kepada warga Muhammadiyah. Hal itu, karena rumusan tersebut mempunyai arti bahwa Persyarikatan Muhammadiyah menolak beratus-ratus hadits shohih yang tercantum dalam Kutub Sittah, hanya dengan alasan bahwa hadits ahad tidak bisa dipakai dalam masalah aqidah. Ini dipegang erat akan tergusur dengan rumusan diatas, sebut saja sebagai contoh : keyakinan adanya adzab kubur dan adanya malaikat munkar dan nakir, syafa’at nabi Muhammad saw pada hari kiamat, sepuluh sahabat yang dijamin masuk syurga, adanya timbangan amal, ( siroth ) jembatan yang membentang di atas neraka untuk masuk syurga, ( haudh ) kolam nabi Muhammad saw, adanya tanda-tanda hari kiamat seperti turunnya Isa, keluarnya Dajjal. Rumusan di atas juga akan menjerat Persyarikatan ini ke dalam kelompok Munkiru al-Sunnah, walau secara tidak langsung.

6.      Tidak menolak ijma’ sahabat sebagai dasar suatu keputusan. ( Ijma’ dari segi kekuatan hukum dibagi menjadi dua.
pertama : ijma’ qauli, seperti ijma’ para sahabat untuk membuat standarisasi penulisan Al Qur’an dengan khot Ustmani, kedua : ijma’ sukuti. Ijma’ seperti ini kurang kuat. Dari segi masa, Ijma’ yang diterima oleh muhammadiyah adalah ijma’ sahabat.

7.      Terhadap dalil-dalil yang nampak mengandung ta’arudl (bertentangan[25]), digunakan cara “al jam’u wa al taufiq”. Dan kalau tidak dapat, baru dilakukan tarjih. ( Cara-cara melakukan jama’ dan taufiq, diantaranya adalah : Pertama ; Dengan menentukan macam persoalannya dan  menjadikan yang satu termasuk bagian dari yang lain. Seperti menjama’ anatara QS Al Baqarah 234 dengan QS Al Thalaq 4 dalam menentukan batasan iddah orang hamil , Kedua : Dengan menentukan yang satu sebagai mukhashis (pengkhususan) terhadap dalil yang umum. Seperti : menjama’ antara QS Ali Imran 86, 87 dengan Ali Imran 89, dalam menentukan hukum orang kafir yang bertaubat, seperti juga menjama’ antara perintah sholat tahiyatul Masjid dengan larangan sholat sunnah ba’da Ashar,
Ketiga : Dengan cara mentaqyid (membatasi) sesuatu yang masih mutlaq, yaitu membatasi pengertian luas, seperti menjama antara larangan menjadikan pekerjaan membedakan sebagai profesi dengan ahli bekam yang mengambil upah dari pekerjaannya. Keempat : Dengan menentukan arti masing-masing dari dua dalil yang bertentangan, seperti : menjama’ antara pengertian suci dari haid yang berarti bersih dari darah haid dan yang berarti bersih sesudah mandi. Kelima : Menetapkan masing-masing pada hukum masalah yang berbeda, seperti larangan sholat di rumah bagi yang rumahnya dekat masjid dengan keutamaan sholat sunnah di rumah.

8.      Menggunakan asas “saddu al-daral” untuk menghindari terjadinya fitnah dan mafsadah (rusak[26]). (Saddu al dzara’I adalah perbuatan untuk mencegah hal-hal yang mubah, karena akan mengakibatkan kepada hal-hal yang dilarang). Seperti : Larangan memasang gambar KH. Ahmad Dahlan, sebagai pendiri Muhammadiyah, karena dikawatirkan akan membawa kepada kemusyrikan. Walaupun akhirnya larangan ini dicabut kembali pada Muktamar Tarjih di Sidoarjo, karena kekawatiran tersebut sudah tidak ada lagi. Contoh lain adalah larangan menikahi wanita non muslimah ahli kitab di Indonesia, karena akan menyebabkan fitnah dan kemurtadan. Keputusan ditetapkan pada Muktamar Tarjih di Malang 1989.

9.      Men-ta’lil dapat dipergunakan untuk memahami kandungan dalil-dalil Al Qur’an dan al Sunnah, sepanjang sesuai dengan tujuan syare’ah.  Adapun qaidah : “al hukmu yaduuru ma’a ‘ilatihi wujudan wa’adaman” [Berlaku tidaknya hukum tergantung dari ada atau tidaknya sebab diberlakukannya hukum itu berlaku bersama sebabnya]. dalam hal-hal tertentu, dapat berlaku “Ta’lil Nash yaitu memahami nash Al Qur’an dan hadits, dengan mendasarkan pada Illah yang terkandung dalam nash. Seperti perintah menghadap arah Masjid Al Haram dalam solat, yang dimaksud dengan arah ka’bah, juga perintah untuk meletakkan hijab antara laki-laki dan perempuan, yang dimaksud adalah menjaga pandangan antara laki-laki dan perempuan, yang pada Muktamar Majlis Tarjih di Sidoarjo 1968 diputuskan bahwa pelaksanaannya mengikuti kondisi yang ada, yaitu pakai tabir atau tidak, selama aman dari fitnah).

10.  Pengunaan dalil-dalil untuk menetapkan suatu hukum, dilakukan dengan cara konprehensif, utuh dan bulat. Tidak terpisah. (Seperti halnya di dalam memahami larangan menggambar makhluk yang bernyawa, jika dimaksudkan untuk disembah atau dikawatirkan akan menyebabkan kesyirikan).

11.  Dalil-dalil umum al Qur’an dapat ditakhsis dengan hadits Ahad, kecuali dalam bidang aqidah. ( Lihat keterangan dalam point ke 5 ).

12.  Dalam mengamalkan agama Islam, menggunakan prisip “Tafsir” (Diantara contohnya adalah : dzikir singkat setelah sholat lima waktu, sholat tarawih dengan 11 rekaat).

13.  Dalam bidang Ibadah yang diperoleh ketentuan-ketentuannya dari Al Qur’an dan al Sunnah, pemahamannya dapat dengan menggunakan akal, sepanjang dapat diketahui latar belakang dan tujuannya.

Meskipun harus diakui, akal bersifat nisbi, sehingga prinsip mendahulukan nash dari pada akal memiliki kelunturan dalam menghadapi situasi dan kondisi. (Contohnya, adalah ketika Majlis Tarjih menentukan awal bulan Ramadhan dan Syawal, selain menggunakan metode Rukyat, juga menggunakan metode al Hisab. Walaupun pelaksanaan secara rinci terhadap keputusan ini perlu dikaji kembali karena banyak menimbulkan problematika pada umat Islam di Indonesia).

14.  Dalam hal-hal yang termasuk “al umur al dunyawiyah” yang tidak termasuk tugas para nabi, penggunaan akal sangat diperlukan, demi kemaslahatan umat.
15.            Untuk memahami nash yang  memiliki dua makna atau lebih (musytarak), paham sahabat dapat diterima.[27]

Untuk point yang ke 16 kami belum dapat menemukan sumber yang berhubungan dengan hal tersebut.



BAB III
PENUTUP

  1. Kesimpulan
1.      Dari penjelasan awal hingga akhir, Langkah dua belas dalam Muhammadiyah itu bertujuan tak lain adalah untuk mengoreksi, memperbaiki, kehidupan islam di muhammadiyah.
2.      Langkah 12  sebenarnya tidak terdapat dalam dokumen resmi muhammadiyah. Dan langkah tersebut meliputi: memperdalam masuknya iman, memperluas faham agama, membuahkan budi pekerti, menuntun amalan intiqad (mengoreksi diri sendiri), mengguatkan persatuan, menegakkan keadilan, melakukan kebijaksanaan, mengguatkan majlis tanwir, mengadakan koferensi bagian, memusyawarahkan putusan, mempertajam gerakan langkah (sebaik apapun gerakan kita, kita harus tetap mengawasi seluruhnya,  dan mempersambungkan gerakan luar.
3.      Dalam muhammadiyah yang termasuk masalah lima, yaitu: agama, dunia, ibadah, sabilillah, dan qiyas.
4.      Alasan mengapa masalah lima harus dipahami, hal itu karena kita tidak hanya harus mengerti tentang masalah lima, tetapi kita juga harus paham. Jadi kita harus mengerti mana yang salah dalam islam, dan kita dapat mengetahui kebenarannya.
5.      Ada bermacam macam kendala saat melaksanakan masalah lima muhammadiyah salah satunya dan yang sering terjadi adalah, ketika dalam masyarakat yang termasuk non organisasi muhammadiyah.  Pasti akan tibul perkataan- perkataan dari mereka yang menganggap kita sebagai orang yang asing.

  1. Saran
1.      Sebagai pelajar muhammadiyah kita harus mampu memilih dan memilah sebuah persoaalan.
2.      Kita sebagai orang islam tisak hanya mengoreksi dan menilai orang lain. Tetapi kita juga harus memberatkan untuk mengoreksi diri kita sendiri.
3.      Kita harus memahami tentang agama islam, menguatkan iman, bermusyawarah, dan juga menguatkan persatuan.








DAFTAR  PUSTAKA

  1. Rahma, Dewi. 2008. PENDIDIKAN KEMUHAMMADIYAHAN Kelas 8. Yogyakarta: Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta
  2. Muda Ofset, Mitra. 2003. Pedoman bermuhammadiyah, Yogyakarta: Majelis pengembangan kader dan sumber daya isnani pimpinan pusat muhammadiyah.
  3. Rudion, S.Pd. I, M.Pd, I. Pendidikan Kemuhammadiyahan 2. Metro: Sma Muhammadiyah 1 Metro.
  4. Mubarok, Amin. Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  5. Pasha, Musthafa. Kamal. 2003. Muhammadiyah Sebagai Gerakan Tajdid. Yogyakarrta: Citra Karsa mandiri.
  6. Jazari, Ibnul. 2012. Hukum Makan Bawang Sebelum Shalat Jika Bisa Hilangkan Baunya. [online]. Tersedia: http://salafartikel. wordpress.com/ 2012/04/10/ [6 april 2014]
  7. MZ, Azhar. 2011. “Istidlal“. [online]. http:// www.al-alauddin.com /2011/10/istidlal.html. ‎selasa, [1 April ‎2014] 
  8. Zulfitri, Rizki. 2013. “Pengertian Mazhab Dalam Islam dan Pembagiannya”. [online]. Tersedia: http://rizkizulfitri-kiena.blogspot. com/ 2013/02/pengertian-mazhab-dalam-islam-dan.html. senin. [7 April 2014]
  9. Al-Jauzaa', Abu. 2012. “Najd Bukan ‘Iraq ?. [online]. Tersedia: http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/10/najd-bukan-iraq.html. senin [ 7 April 2014]




[1]. Rudion. Pendidikan Kemuhammadiyahan 2. Metro: Edisi2012. 2012, hal. 47
[2]. Dewi Rahma. Pendidikan Kemuhammadiyahan Kelas 8. Yogyakarta: Majelis Pendidikan Dasar
 dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2008, hal.6
[3]. Dewi Rahma, Pendidikan Kemuhammadiyahan Kelas 8, Yogyakarta: Majelis Pendidikan Dasar
 dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, 2008, hal. 6
[4]. Rudion, Pendidikan Kemuhammadiyahan 2, Metro: Edisi2012. 2012. hal. 47
[5]. Dewi Rahma. op.cit. hal. 7
[6]. Rudion. Pendidikan Kemuhammadiyahan 2. Metro: Edisi2012. 2012. hal 47.
[7]. Dewi Rahma, Pendidikan Kemuhammadiyahan Kelas 8, Yogyakarta: Majelis Pendidikan Dasar
 dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta, 2008, hal 8
[8]. Rudion, Pendidikan Kemuhammadiyahan 2, Metro: Edisi2012, 2012, hal 47.
[9].   Ibid. Hal. 47- 48
[10]. All rights reserved. “surat An-Naba”. Qur’an.  http://quran.com/ 78. saptu, 29 maret, 2014,
15:18:44
[11]. Sang Pecinta Sejati. “Tafsir Langkah Muhammadiyah”. Blogspot. http://andihariyadi.
blogspot.com /2012/02/ tafsir-langkah-muhammadiyah.html. minggu 6 April, 9:55:41
[12]. Dewi Rahma. Pendidikan Kemuhammadiyahan Kelas 8. Yogyakarta: Majelis Pendidikan Dasar
dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2008. hal. 9-10
[13]. Rudion. Pendidikan Kemuhammadiyahan 2. Metro: Edisi2012. 2012.hal 48
[14].All rights reserved. “surat ali-imran”. Qur’an. http://quran.com/3/103. saptu, 29 maret, 2014,
15:15:22
[15]. Dewi Rahma. Pendidikan Kemuhammadiyahan Kelas 8. Yogyakarta: Majelis Pendidikan Dasar
 dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2008. hal 10.
[16]. All rights reserved. “surat al-maidah”. Qur’an. http://quran.com/5. saptu, 29 maret. 2014.
  15:17:22.
[17].Dewi Rahma. PENDIDIKAN KEMUHAMMADIYAHAN Kelas 8. Yogyakarta: Majelis
 Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa
 Yogyakarta. 2008. hal 10.
[18]. Rudion. Pendidikan Kemuhammadiyahan. Metro: Edisi2012. 2012. hal 48
[19]. Rudion. Pendidikan Kemuhammadiyahan 2. Metro: Edisi2012. 2012.hal 49
[20]. Dewi Rahma. Pendidikan Kemuhammadiyahan Kelas 8. Yogyakarta: Majelis Pendidikan Dasar
dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta. 2008. hal 11.
[21]. Rudion. Op.Cit. Hal. 49
[22]. Dewi Rahma. op Cit. hal 11.
[23]. Azhar MZ. “Istidlal“. Istidlal- al-alauddin. http://www.al-alauddin.com/2011/10/istidlal.html.
selasa, 1 April ‎2014. 09:00:22 
[24] Rizki Zulfitri. “Pengertian Mazhab Dalam Islam dan Pembagiannya”. Rizki Story. http://
 rizkizulfitri-kiena. blogspot.com/ 2013/ 02/pengertian-mazhab-dalam-islam-dan.html. senin, 7
 April 2014. 15:36:44
[25] Abu Al-Jauzaa'. “Najd Bukan ‘Iraq ?”. abul-jauzaa share your knowlege dor free. http://abul
  jauzaa.blogspot.com/2010/10/najd-bukan-iraq.html. senin, 7 April 2014. 16:33:22
[26]. Ahmad fadhli. “Penyelesaian Isu-isu Semasa Mengikut Konsep Mafsadah”. Bila Pena
Berbicara. http:// ahmadfadhli.com.my/ 2009/ 12/ penyelesaian-isu-isu-semasa-mengikut-
konsep-mafsadah/. Senin, 7 April 2014. 16:35:22
[27]. Rudion. Pendidikan Kemuhammadiyahan 2. Metro: Edisi2012. 2012. hal 50- 52

1 komentar:

  1. How to Make Money in Sports Betting at BetMGM | Betting in US
    How to make money from Sports Betting at BetMGM. Learn how to make kadangpintar money from BetMGM หารายได้เสริม sports betting in the US. 바카라 사이트

    BalasHapus