SILABUS
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pengembangan Kurikulum
Dosen
Pembimbing :
Heri Cahyono,
M.Pd
Disusun Oleh :
1.
Ardi Kismawan (1501010244)
2.
Muftiatun
azizah (1501010200)
3.
Widya suci (1501010228)
4.
Yeni (1501010142)
Jurusan : Tarbiyah
Prodi / Kelas :
PAI / D
Semester : II (Dua)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METRO
TAHUN 2015/2016
BAB I
PEMBAHASAN
A. Pengertian Silabus
Menurut Dr.
E. Mulyasa, M.Pd silabus merupakan rencana pembelajaran pada suatu kelompok
mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu dam
sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan.
Silabus
merupakan acuan dalam penyusunan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan
pembelajaran dan pengembangan penilaian hasil belajarnya.[1]
Secara sederhana silabus dapat di artikan sebagai rencana
pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang
mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber belajar yang di kembangkan oleh setiap satuan nasional pendidikan (SNP).
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang
implementasi kurikulum, yang mencakup kegiatan pembelajaran, pengolahan
kurikulum berbasis sekolah, kurikulum dan hasil belajar, serta penilaian
berbasis kelas. Silabus merupakan kerangka inti dari setiap kurikulum yang
sedikitnya memuat tiga komponen utama sebagai berikut:
1.
Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu
kegiatan pembelajaran.
2.
Kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan/membentuk kompetensi
tersebut.
3.
Upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi
tersebut sudah dimiliki peserta didik.
Silabus merupakan penjabaran lebih rinci dari Standar kopetensi dan
Kopetensi dasar (SKKD) yang minimal memuat kompetensi dasar, materi standar,
dan hasil belajar yang harus dimiliki oleh peserta didik sehubungan dengan
suatu mata pelajaran.[2]
B.
Landasan pengembangan Silabus
Landasan pengembangan silabus adalah peraturan RI Nomor 19 tahun
2005 tentang standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2) dan pasal 20 yang
berbunyi sebagai berikut:
Sekolah dan komite sekolah, atu madrasah dan komite madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi
dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD,SMP,
SMA dan SMK, dan departemen yang menaungi urusan pemerintah di bidang agama
untuk MI,MTs,MA dan MAK. Dan pasal 20 yang berbunyi : “perencanaan proses
pembeajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.[3]
Adapun yang mengembangkan atau menyusun silabus
adalah:
1.
Guru kelas/mata pelajaran.
2.
.Kelompok guru kelas/mata pelajaran.
3.
Kelompok kerja guru (PKG/MGMP), dan
4.
Dinas pendidikan.
Dalam penyusunan silabus dilaksanakan bersama-sama
oleh guru kelas/mata pelajaran, kelompok guru kelas/mata pelajaran, atau
kelompok kerja guru (PKG/MGMP) pada tingkat satuan pendidikan untuk satu
sekolah atau kelompok sekolah dengan tetap memperhatikan karakteristik
masing-masing sekolah.
Dalam Undang-undang Sisdiknas No 22
tahun 2003 BAB X pasal 36 ayat 1 disebutkan bahwa pengembangan kurikulum
dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Selain itu, Oemar Hamalik menambahkan bahwa
pendidikan nasional berakar pada kebudayaan nasional. Dan pendidikan nasional
berdasarkan pancasila dan Undang –Undang Dasar 1945. Soetopo dan soemanto
menjelaskan bahwa landasan pengembangan kurikulum dapat menjadi titik tolak
sekaligus titik sampai. Perlu diadakan sebuah seleksi dalam proses pengembangan
silabus, agar rumusan kompetensi yang betul-betul diperoleh dapat bermanfaat
bagi peserta didik serta sesuai dengan tuntutan yang akan dilakukan setelah
mengikuti sebuah pembelajaran.
Kompetensi yang dikembangkan harus
mampu membekali peserta didik untuk menjalani kehidupan yang penuh dengan
berbagai macam tantangan dan permasalahan yang semakin rumit dan kompleks,
terutama dalam memasuki era globalisasi yang tidak pasti.
Kompetensi-kometensi yang ingin
dicapai oleh suatu sekolah perlu digambarkan secara jelas dan tertulis, baik
yang menyangkut kemampuan untuk belajar mengetahui, kemampuan untuk belajar
melakukan, kemampuan untuk belajar hidup dalam kebersamaan, kemampuan untuk
belajar menjadi diri sendiri dan kemampuan untuk belajar seumur hidup.
Dari hasil analisis yang telah
dilakukan tadi, kita dapat merumuskan kompetensi dan tujuan pendidikan dalam
setiap mata pelajaran. Setiap mata pelajaran harus dirumuskan dengan jelas agar
peserta didik mengetahui apa yang harus mereka pelajari. Berdasarkan kompetensi
dan tujuan yang akan dicapai dikembangkan alat evaluasi untuk mengukur ketercapaiaan tujuan
sesuai dengan kompetensi yang telah dtetapkan.[4]
C.
Prinsip Dasar Pengembangan Silabus
Dalam implementasi
kurikulum tingkat satuan pendidikan, setiap sekolah diberi kebebasan dan
keleluasaan untuk mengembangkan silabus sesuai dengan karakteristik peserta
didik serta kondisi dan kebutuhan masing masing. Ada
beberapa prinsip yang mendasari pengembangan silabus antara lain: ilmiah,
relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, dan
menyeluruh.
1.
Relevansi
Relevansi
mengandung arti bahwa cakupan, kedalaman, tingkat kesulitan, serta urutan
penyajian materi dan kopetensi dasar dalam silabus sesuai dengan karakteristik
peserta didik, baik kemampuan spiritual, intelektual, sosial, emosional, maupun
perkembangan fisik. Relevansi juga mengandung arti esesuaian dan keserasian
antara silabus dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat pemakai lulusan, serta
kebutuhan dunia kerja.
2.
Fleksibilitas
Fleksibilitas dalam pengembangan silabus
dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan
yang terjadi disekolah dan tuntutan masyarakat (BSNP, 2006:20). Lebih lanjut
dapat dikemukakan bahwa prinsip fleksibilitas mengandung makna bahwa
pelaksanaan program, peserta didik, dan lulusan memiliki ruang gerak dan
kebebasan dalam bertindak.
3.
Kontinuitas
Kontinuitas dalam pengembangan silabus mengandung arti bahwa setiap program
pembelajaran yang dikemas dalam silabus memiliki keterkaitan satu sama lain
dalam membentuk kompetensi dan kepribadian peserta didik.
4.
Efektivitas
Evektivitas dalam pengembangan silabus
berkaitan dengan keterlaksanaannya dalam pembelajaran, dan tingkat pembentukan
kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi dan kopetensi dasar (SKKD) dalam
standar isi. Silabus yang efektif adalah yang dapat diwujudkan dalam
pembelajaran dikelas, sebaliknya silabus tersebut dikatakan kurang efektif
apabila banyak hal yang tidak dapat dilaksanakan.
5.
Efisiensi
Efisiensi dalam pengembangan silabus berkaitan
dengan upaya untuk menghemat penggunaan dana, daya dan waktu tanpa mengurangi
hasil atau kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Efisiensi silabus bisa
dilihat dengan cara membandingkan antara biaya, tenaga dan waktu yang digunakan
untuk pembelajaran dengan hasil yang dicapai atau kompetensi yang dapat
dibentuk oleh peserta didik. Dengan demikian setiap guru dituntut untuk dapat mengembangkan
silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang sehemat mungkin, tetapi yang
apat menghasilkan hasil belajar dan pembentukan kompetensi peserta didik secara
optimal.
6.
Konsisten
Konsisten dalam pengembangan silabus
mengandung arti bahwa antara standar kopetensi , kopetensi dasar, indikator,
materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memiliki
hubungan yang konsisten (ajeg) dalam membentuk kopetensi peserta didik.
7.
Memadai
Memadai dalam pengembangan silabus
mengansung arti bahwa ruang lingkup indikator, materi standar, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian yang dilaksanakan dapat mencapai
kompetensi dasar yang telah ditetapkan. Disamping itu, prinsip memadai juga
berkaitan dengan sarana dan prasarana, yang berarti bahwa kompetensi dasar yang
dijabarkan dalam silabus, pencapaianyya ditunjang oleh sarana dan prasarana yang
memadai.[5]
8.
Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan
ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotorik)[6]
D.
Manfaat Silabus
Silabus
bermanfaat sebagai pedoman dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut,
seperti pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran dan
pengembangan sistem penilaian. Silabus merupakan sumber pokok dalam penyusunan
rencana pembelajaran, kaib rencana pembelajaran untuk satu Standar Kompetensi
maupun satu Kompetensi Dasar.
Silabus
juga bermanfaat sebagai pedoman untuk merencanakan pengelolaan kegiatan
pembelajaran, misalnya kegiatan belajar secara klasikal, kelompok kecil, atau
pembelajaran secara individual. Demikian pula, silabus sangat bermanfaat untuk
mengembangkan sistem penilaian.
E.
Pengembangan Silabus
Silabus merupakan
uraian yang telah terperinci mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar,
hasil belajar dan indikator hasil belajar.
Pengembangan silabus
dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah
sekolah atau beberapa sekolah, kelompok musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
atau pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.
1.
Disusun secara mandiri oleh para guru apabila guru yang
bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan
lingkungannya.
2.
Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat
melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok
guru mata pelajaran untuk mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.
Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas 1 sampai kelas VI, menyusun
silabus secara bersamaan. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu
disusun bersaa oleh guru yang terkait.
4.
Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri,
sebaiknya bergabung dengan sekolah – sekolah lain melalui forum MGM/PKG untuk
bersama – sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah – sekolah
dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.
Dinas pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus
dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di
bidangnya masing – masing.[7]
F.
Langkah Langkah Pengembangan Silabus
1.
Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Mengkaji SK dan KD mata pelajaran sebagaimana tercantum pada SI, dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
a.
Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat
kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI dalam
tingkat;
b.
keterkaitan antara SK dan KD dalam mata pelajaran;
c.
keterkaitan antar KD pada mata pelajaran;
d.
keterkaitan antara SK dan KD antar mata pelajaran.
2.
Mengidentifikasi Materi Pembelajaran
Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian KD
dengan mempertimbangkan:
a.
potensi peserta didik;
b.
karakteristik mata pelajaran;
c.
relevansi dengan karakteristik daerah;
d.
tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial dan
spritual peserta didik;
e.
kebermanfaatan bagi peserta didik;
f.
struktur keilmuan;
g.
aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
h.
relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan;
dan
i.
alokasi waktu.
3.
Melakukan Pemetaan Kompetensi
a.
mengidentifikasi SK, KD dan materi pembelajaran
b.
Mengelompokkan SK, KD dan materi pembelajaran
c.
Menyusun SK, KD sesuai dengan keterkaitan
4.
Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan
pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan
proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik, peserta didik
dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian KD.
Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan
pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman
belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah:
a.
Disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik (guru), agar
dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.
Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus
dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai KD.
c.
Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki
konsep materi pembelajaran.
d.
Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung
dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta
didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi.
5.
Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi
Indikator
merupakan penanda pencapaian KD yang ditandai oleh perubahan perilaku yang
dapat diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Indikator
dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan
pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang
terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk
menyusun alat penilaian. Kata Kerja Operasional (KKO) indikator dimulai dari
tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan
dari konkret ke abstrak (bukan sebaliknya). Kata kerja operasional pada KD
benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata
kerja operasional indikator.
6.
Penentuan Jenis Penilaian
Penilaian
pencapaian KD peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun
lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa
tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.
Penilaian
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam
pengambilan keputusan.[8]
Hal – hal yang
perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.
Penilaian diarahkan untuk mengukur pancapaian kompetensi.
b.
Penilaian menggunakan acuan kriteria, yaitu berdasarkan apa yang
bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan
untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.
Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.
Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.
d.
Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang
di tempuh dalam proses pembelajaran.[9]
7.
Menentukan Alokasi Waktu
Penentuan
alokasi waktu pada setiap KD didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi
waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah KD per semester,
keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan KD. Alokasi
waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk
menguasai KD yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.
Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang di sediakan per
semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.[10]
8.
Menentukan Sumber Belajar
Sumber belajar
adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan
pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta
lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya. Penulisan buku sumber harus sesuai
kaidah yang berlaku dalam Bahasa Indonesia.
Penentuan
sumber belajar didasarkan pada SK dan KD serta materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
G.
Pengalokasian Unit Waktu dalam Silabus
Pengalokasian waktu dalam silabus mengikuti cara-cara sebagai
berikut:
1.
Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh
alokasi waktu yang disediakan untuk mata
pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat
satuan pendidikan.
2.
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan
penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan
penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
H.
Implementasi Pengembangan Silabus
Dalam
implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran,
dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh masing-masing guru. Silabus
harus dikaji dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan masukan hasil evaluasi hasil belajar, evaluasi proses
(pelaksanaan pembelajaran), dan evaluasi rencana pembelajaran.[11]
I.
Komponen Silabus
Silabus merupakan salah satu bentuk
penjabaran kurikulum. Produk pengembangan kurikulum ini memuat pokok-pokok
pikiran yang memberikan rambu-rambu dalam menjawab tiga pertanyaan mendasar
dalam pembelajaran, yakni (1) kompetensi apa yang hendak dikuasai peserta
didik, (2) bagaimana memfasilitasi peserta didik untuk menguasai kompetensi
itu, dan (3) bagaimana mengetahui tingkat pencapaian kompetensi oleh peserta
didik. Dari sini jelas bahwa silabus memuat pokok-pokok kompetensi dan materi,
pokok-pokok strategi pembelajaran dan pokok-pokok penilaian.
Pertanyaan mengenai kompetensi yang hendaknya dikuasai peserta
didik dapat terjawab dengan menampilkan secara sistematis, mulai dari SK, KD
dan indikator pencapaian kompetensi serta hasil identifikasi materi
pembelajaran yang digunakan. Pertanyaan mengenai bagaimana memfasilitasi
peserta didik agar mencapai kompetensi, dijabarkan dengan mengungkapkan
strategi, pendekatan dan metode yang akan dikembangkan dalam kegiatan
pembelajaran. Pertanyaan mengenai bagaimana mengetahui ketercaiapan kompetensi
dapat dijawab dengan menjabarkan teknik dan instrumen penilaian. Di samping
itu, perlu pila diidentifikasi ketersediaan sumber belajar sebagai pendukung
pencapaian kompetensi.
Berikut disajikan ikhtisar tentang komponen pokok dari silabus yang
lazim digunakan:
1.
Komponen yang berkaitan dengan kompetensi yang hendak dikuasai,
meliputi SK, KD, indikator, materi pembelajaran.
2.
Komponen yang berkaitan dengan cara menguasai kompetensi, memuat
pokok pokok kegiatan dalam pembelajaran.
3.
Komponen yang berkaitan dengan cara mengetahui pencapaian
kompetensi, mencakup teknik Penilaian, meliputi jenis penilaian, bentuk penilaian,
dan instumen penilaian.
4.
Komponen Pendukung, terdiri dari alokasi waktu, dansumber belajar.
Berdasarkan langkah
– langkah pengembangan silabus (sebagaimana diuraikan diatas), format silabus
paling tidak memuat sembilan komponen yaitu:
1.
Komponen Identifikasi.
2.
Komponen Standar Kompetensi.
3.
Komponen Kopetensi dasar.
4.
Komponen Materi Pokok.
5.
Komponen Pengalaman Belajar.
6.
Komponen Indikator.
7.
Komponen Jenis Penilaian.
8.
Komponen Alokasi Waktu.
9.
Komponen Sumber Belajar.
J.
Format Silabus
SILABUS
Mata Pelajaan :.....................
Alokasi Waktu per
Semester : ............. jam pelajaran
Kelas/Semester :..................................
Standar Kompetensi : .............................
Kompetensi Dasar
|
Materi Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber/ Bahan/Alat
|
|
Teknik
|
Bentuk
|
||||||
Atau
SILABUS
Mata Pelajaan :.....................
Alokasi Waktu per
Semester :
............. jam pelajaran
Kelas/Semester :..................................
Standar Kompetensi : .............................
Kompetensi Dasar
|
Materi Pembelajaran
|
Kegiatan Pembelajaran
|
Indikator
|
Penilaian
|
Alokasi Waktu
|
Sumber/ Bahan/
Alat
|
||
Teknik
Penilaian
|
Bentuk
Penilaian
|
Contoh Instrumen
|
||||||
Ada juga bentuk silabus yang dibuat dalam narasi tidak menggunakan
bentuk matriks atau kolom seperti kedua contoh tersebut di atas.
Format Silabus Narasi
Silabus
Nama
Sekolah : ………………………………………..
Mata
Pelajaran : ………………………………………..
Kelas :
………………………………………..
Semester :
………………………………………..
|
Standar
kompetensi :…………………………………….
|
Kemampuan
dasar :……………………………………
|
Materi
Pokok : ……………………………………….
|
Pengalaman
Belajar :
· …………………………………………………
· …………………………………………………
|
Penilaian
1. Tertulis
Pengetahuan
siswa tentang
· ………………………………....
· ………………………………....
2. Untuk
Kerja
Keterampilan
siswa
· …………………………………
· …………………………………
|
Alokasi
Waktu :
…………………….. Jam Pelajaran
|
Sumber/Bahan/Alat :
……………………..
|
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang
implementasi kurikulum, yang mencakup kegiatan pembelajaran. Pengembangan
silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam
sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) atau pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Dalam
implementasinya, silabus dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan,
dievaluasi, dan ditindak lanjuti oleh masing-masing guru.
B.
SARAN
Bagi
calon calon pengajar / pendidik sebaiknya lebih memahami pentingnya silabus.
Bagi calon pendidik juga harus memperluas wawaran, yang dapat di
implementasikan sebagai strategi dalam mempersiapkan diri sebagai pendidik.
Calon pendidik harus berusaha memahami dan menguasai pengembangan silabus.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainal. 2013. Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum. Bandung:
Remaja
Rosdakarya.
Chasanatin, Hiatin. 2015. Pengembangan Kurikulum. Metro:
STAIN Jurai Siwo
Metro.
Majid,
Abdul. 2012. Belajar dan Pembelajaran pendidikan agama Islam. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Muhaimin, dan Sutiah. 2008. Pengembangan Model Kurikulum Tingkat
Satuan
Pendidikan (KTSP)
Pada Sekolah dan Madrasah. Jakarta:
Rajagrafindo
Persada.
Mulyasa, E. 2013. Kurikulim Tingkat Satuan Pendidikan
Kemandirian Guru Dan
Kepala
Sekolah. Jakarta: Bumi
Aksara.
Mulyasa, E. 2011. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sebuah Panduan
Praktis.
Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nurmaliyah, faridah dan Sugeng Listyo Prabowo. 2010. Perencanaan Pembelajaran. Malang: UIN-Maliki Press.
https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=
UTF-8# pada 31
Maret 2016 pukul 13.15 WIB
Http://www.m-edukasi.web.id/2013/07/
langkah-langkah-pengembangan-silabus.
html pada 31 Maret 2016 pukul 13.20 WIB
[1] 4kur.Amans. Pengembangan Silabus. Dikutip dari
http://ki-stainsamarinda.blogspot.co.id
/2012/08/pengembangan-silabus.html
pada 2 juni 2016.
[2] E mulyasa, Kurikulim
Tingkat Satuan Pendidikan Kemandirian Guru Dan Kepala Sekolah, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2013), hlm 132.
[3] Hiatin
Chasanatin, Pengembangan Kurikulum, (Metro: STAIN Jurai Siwo Metro,
2015), hlm 140.
[4] 4kur.Amans. Pengembangan Silabus. Dikutip dari
http://ki-stainsamarinda.blogspot.co.id
/2012/08/pengembangan-silabus.html
pada 2 juni 2016.
[5] E mulyasa, Kurikulim
Tingkat Satuan Pendidikan Kemandirian Guru Dan Kepala Sekolah, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2013), hlm 138.
[6] Hiatin
Chasanatin, Pengembangan Kurikulum, (Metro: STAIN Jurai Siwo Metro,
2015), hlm 142.
[7] Ibid.
[8] M edukasi, ‘Langkah
– Langkah Pengembangan Silabus’ Dikutip dari Http://www.m-edukasi.web.id/2013/07/
langkah-langkah-pengembangan-silabus.html pada 31 Maret 2016.
[9] Hiatin
Chasanatin, Pengembangan Kurikulum, (Metro: STAIN Jurai Siwo Metro,
2015), hlm 146
[10] Zainal Arifin,
Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,
2013), hlm 194
[11] Google, Pengembangan Silabus Dan Rpp Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Ktsp), Dikutip dari https://www.google.co.id/webhp?sourceid=chrome-instant&ion=1&espv=2&ie=UTF-8#
pada 31 Maret 2016.
0 komentar:
Posting Komentar